Pemerintah Kota Semarang sedang berupaya membuka lahan baru untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) akibat meningkatnya jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan pemakaman. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, mengungkapkan bahwa dari 15 TPU yang dikelola Pemkot, empat di antaranya sudah penuh.
Murni Ediati, yang akrab disapa Pipie, menjelaskan bahwa kebutuhan lahan pemakaman umum terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Semarang telah melakukan berbagai upaya, termasuk penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No 6 Tahun 2015 yang mengatur tentang penyediaan dan pengelolaan sarana dan utilitas kawasan perumahan.
Setiap pengembang perumahan diwajibkan untuk menyediakan lahan TPU, baik di dalam maupun di luar lokasi pembangunan. Pipie menjelaskan bahwa pengembang harus menyediakan PSU dengan proporsi minimal 40 persen, dan untuk sarana TPU, lahan yang disediakan harus mencapai 2 persen dari luas lahan yang direncanakan untuk perumahan.
Selain itu, lahan yang diserahkan untuk TPU harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan tidak berada di area rawan bencana. Kriteria lainnya mencakup kelerengan lahan, struktur tanah yang layak, kedalaman air tanah, serta akses jalan yang memadai.
Pemkot Semarang mendorong pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU untuk segera melakukannya. Lahan pemakaman yang sudah diserahkan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Pipie menekankan pentingnya kontribusi aktif dari pengembang dalam penyediaan lahan makam untuk mendukung kebutuhan masyarakat Kota Semarang.