Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengaitkannya pada kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu. Ketua PGRI Jateng, Muhdi, menyatakan dukungannya terhadap keputusan MK yang menyebutkan bahwa anggaran untuk program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam penjelasannya, Muhdi menilai putusan MK yang tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas amanat konstitusi. Ia menekankan bahwa anggaran pendidikan harus difokuskan pada komponen utama penyelenggaraan pendidikan, yang meliputi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan. Selain itu, ia memberikan apresiasi kepada para pemohon dan Majelis Hakim MK yang telah berkomitmen untuk menjaga alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD, sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945.
Muhdi, yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jateng, menegaskan bahwa dukungannya terhadap putusan MK tidak berarti menolak pelaksanaan Program MBG. Ia mengakui pentingnya program tersebut untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, namun menekankan bahwa pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran yang terpisah, mengingat program ini bersifat lintas sektor dan mencakup cakupan nasional.
Dia menambahkan bahwa dunia pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan dukungan anggaran, seperti perbaikan sarana prasarana sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, serta penguatan kompetensi guru. Selain itu, ada kebutuhan untuk memenuhi kekurangan guru, meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, serta pemerataan akses pendidikan dan digitalisasi sekolah.
Oleh karena itu, Muhdi menegaskan pentingnya menjaga anggaran pendidikan agar tidak tergerus oleh program lain, meskipun program tersebut memiliki tujuan yang baik. Dengan terjaganya anggaran pendidikan, diharapkan pemerintah dapat lebih leluasa dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, termasuk dalam memperkuat profesionalisme guru dan meningkatkan kesejahteraan bagi guru serta tenaga kependidikan yang berstatus ASN PPPK, baik penuh maupun paruh waktu.
Ia juga berharap agar pemerintah dan DPR dapat segera menyesuaikan struktur APBN, sehingga pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dapat diterapkan pada APBN 2027 atau paling lambat APBN 2028. Anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen harus benar-benar diprioritaskan untuk mendukung komponen utama penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan MK.