Nasional

Polda Jabar Tangkap Karyawan Swasta Terkait Manipulasi Video Presiden Prabowo

Kamis, 06 Agustus 2026, 20:50 WIB 59 views 2 menit baca
Polda Jabar Ciduk Karyawan Swasta Manipulator Video Presiden Prabowo
Polda Jabar Ciduk Karyawan Swasta Manipulator Video Presiden Prabowo
Bagikan:

Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menangkap seorang karyawan swasta berinisial FG yang diduga melakukan manipulasi video Presiden Prabowo Subianto dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Penangkapan ini berpotensi membuat FG menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima pada 3 Agustus 2026. Seorang pelapor berinisial FSS melaporkan unggahan dari akun media sosial @talentastudio.id di TikTok dan Instagram, yang menampilkan video Presiden Prabowo yang telah dimanipulasi. Dalam video tersebut, penampilan Prabowo diubah sedemikian rupa dan menyebarkan narasi negatif. Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa video itu menyiratkan bahwa jika Prabowo menjadi Presiden, negara akan mengalami kekacauan.

Setelah menerima laporan, penyidik dari Ditressiber Polda Jawa Barat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga. FG ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, akun TikTok, akun Instagram, akun Gmail, serta satu unit central processing unit (CPU).

Kasubdit 1 Ditressiber Polda Jabar, AKBP Ambarita, menyatakan bahwa motif di balik tindakan FG adalah untuk meningkatkan jumlah penonton dan pengikut pada akunnya. Ia ingin akunnya menjadi ramai dan viral. "Jadi, tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG," ungkap Ambarita.

Wadirsiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menambahkan bahwa tindakan FG berkaitan dengan tindak pidana pencurian identitas atau manipulasi data. Ia menjelaskan bahwa FG telah melakukan manipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan AI dan mengunggah hasilnya ke media sosial. FG dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga 12 miliar rupiah.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan penyebaran informasi palsu dan manipulasi data di media sosial. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau oleh pihak kepolisian.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait