Nasional

Polisi Bogor Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp10,8 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026, 06:41 WIB 16 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Polres Bogor telah mengungkap 74 kasus tindak pidana narkoba selama periode Mei hingga Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 95 tersangka dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp10,8 miliar, termasuk narkotika dengan modus baru berupa vape berisi Etomidate dan Happy Water.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan bahwa operasi tersebut secara tidak langsung berhasil menyelamatkan kurang lebih 258.000 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika. Selama tiga bulan pengungkapan, kasus sabu menjadi yang paling dominan, dengan polisi membongkar 41 kasus dan menyita sekitar 3 kilogram sabu kristal.

Selain itu, terdapat enam kasus ganja kering dengan total sitaan 2 kilogram serta 11 kasus ganja sintetis yang terdiri atas 6 ons sintetis padat, 78,33 gram bibit sintetis, dan 2 liter sintetis cair. Polisi juga menyita 1.193 butir ekstasi dan membongkar 13 kasus Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin edar dengan total barang bukti mencapai 1.068.900 butir.

Dengan pengungkapan ini, polisi berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Bogor dan menyelamatkan lebih banyak jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Polisi juga akan terus melakukan operasi untuk menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap pelaku yang terlibat.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait