Nasional

Polisi Menanggapi Tuduhan Kezaliman dalam Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026, 13:19 WIB 18 views 2 menit baca
Polisi Jawab Tudingan Kezaliman dalam Penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa
Polisi Jawab Tudingan Kezaliman dalam Penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa
Bagikan:

Polda Metro Jaya merespons tuduhan tentang tindakan kezaliman yang dialamatkan kepada penyidik dalam penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pihak kepolisian berkomitmen untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam setiap proses hukum yang dijalankan.

Budi Hermanto menyatakan bahwa Polri tidak anti-kritik dan menghargai masukan dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah menghormati hak asasi manusia. "Pemenuhan HAM diimplementasikan melalui pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi setiap tersangka yang akan ditahan," ujarnya. Pemeriksaan ini dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan tidak ada penyakit bawaan atau menular sebelum mereka ditahan bersama dengan tahanan lainnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya penyakit bawaan pada kedua tersangka. Berdasarkan rekomendasi medis, Polri memberikan perawatan yang layak dan intensif di RS Polri. Budi menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan bahwa Polri menghormati hak-hak dasar tersangka, sehingga tuduhan kezaliman dianggap tidak berdasar.

Polda Metro Jaya juga memastikan pemenuhan hak-hak humanis lainnya, termasuk memberikan kesempatan bagi salah satu tersangka untuk mengikuti ujian. Selama masa perawatan di rumah sakit, pihak kepolisian tetap memberikan akses kepada keluarga, kuasa hukum, dan simpatisan untuk menjenguk.

Budi menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan cukupnya alat bukti, tanpa memandang latar belakang atau profesi tersangka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penilaian kesehatan tersangka kepada tim dokter yang berkompeten, agar tidak ada pernyataan yang dapat membingungkan publik.

Dengan penjelasan ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat memahami proses hukum yang berjalan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait