Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sembilan kepolisian daerah. Penetapan ini merupakan hasil dari penanganan 89 laporan polisi yang ditangani oleh sembilan Polda, sebagaimana disampaikan oleh Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni di Jakarta pada Minggu (23/8).
Irhamni menjelaskan bahwa sebagian besar kasus ini berawal dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi di lapangan. Jika ditemukan titik api, petugas akan melakukan pemadaman dan pendinginan terlebih dahulu untuk memastikan keselamatan, sebelum melanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan alat bukti untuk menentukan unsur pidana.
Dari hasil penyidikan, modus operandi yang paling umum ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja dibakar, yang dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode lain. Lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi, dengan harapan abu yang dihasilkan dapat menyuburkan tanah.
Irhamni menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dibenarkan, terutama di musim kemarau panjang dan fenomena El Nino yang membuat api mudah meluas. Dalam proses penyidikan, Polri telah menyita berbagai barang bukti, termasuk 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit gergaji mesin, sampel tanah terbakar, bibit sawit, dan batang kayu bekas terbakar.
Polri menekankan bahwa pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar penetapan tersangka, melainkan juga mengedepankan alat bukti dari olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, dan penelusuran transaksi keuangan. Penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau menikmati keuntungan dari pembakaran tersebut. "Baik korporasi maupun individu akan kami kejar dan lakukan penegakan hukum secara tegas," ujar Irhamni.
Penegakan hukum ini merupakan upaya Polri untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pembakaran. Irhamni memastikan bahwa proses ini akan terus dikembangkan secara profesional. "Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," tegasnya. Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.