Nasional

PPPK Paruh Waktu Desak Peralihan Status ke ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB & Kemendagri Merespons

Minggu, 02 Agustus 2026, 17:21 WIB 60 views 2 menit baca
PPPK Paruh Waktu Desak Peralihan ke ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB & Kemendagri Merespons
PPPK Paruh Waktu Desak Peralihan ke ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB & Kemendagri Merespons
Bagikan:

PPPK paruh waktu yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) mendesak agar peralihan status mereka ke ASN penuh dapat diselesaikan sebelum tahun ajaran 2026/2027. Desakan ini muncul mengingat terdapat 947.421 PPPK paruh waktu yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2025, dan masa kontrak mereka akan berakhir tahun ini.

Menurut Sekjen DPP GTKN, Ratna Purwakesi, jika peralihan status tidak segera dilakukan, akan ada risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para PPPK tersebut. Meskipun beberapa pemerintah daerah memilih untuk memperpanjang kontrak hingga 2027, desakan untuk percepatan alih status telah disampaikan dalam rapat koordinasi nasional GTKN pada 9 Juli dan mendapat respons dari pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan akan mengkaji skema penyesuaian tanpa perlu melakukan tes ulang. KemenPANRB menargetkan agar keputusan menteri dapat diterbitkan pada triwulan III tahun 2026, dengan data dari BKN sebagai dasar utama.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, juga memberikan dukungan dengan siap memvalidasi data pokok pendidikan sebagai syarat administrasi. Ratna menambahkan bahwa pemerintah meminta GTKN untuk membantu dalam pendataan ulang serta pemenuhan Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan daerah.

GTKN juga mendesak KemenPANRB untuk memperjelas dan merevisi beberapa pasal dalam PermenPANRB 9 Tahun 2026 terkait pembiayaan, mengingat pembebanan gaji kepada pemerintah daerah menjadi penghambat utama. Sebanyak 39,7% usulan dari pemerintah daerah ditolak oleh BKN karena alasan fiskal, sehingga GTKN meminta pemerintah pusat untuk mengambil alih pembiayaan melalui APBN.

Kementerian Keuangan mengakui adanya disparitas fiskal antar daerah dan berencana untuk mengkaji tiga opsi, yaitu DAK non fisik, belanja wajib APBN, dan skema transfer khusus. Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyatakan kesiapan untuk menerbitkan surat edaran yang memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama proses peralihan berlangsung.

Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo, juga akan melakukan harmonisasi terhadap beberapa pasal dalam KEPMEN 9/2026 sesuai dengan usulan dari GTKN.

I

Penulis

Indriani Atmaja

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait