JAKARTA – Dalam kesepakatan terbaru antara pemerintah dan DPR RI, terdapat dua poin penting yang berkaitan dengan status guru PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, guru PPPK penuh waktu memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada tahun 2027. Namun, PPPK paruh waktu dianggap memiliki konsep kepegawaian yang tidak jelas.
Ketidakjelasan ini semakin mencolok karena PPPK paruh waktu juga disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditandai dengan adanya Nomor Induk Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Istilah "paruh waktu" merujuk pada pekerja dengan jam kerja di bawah jam kerja normal, yang seharusnya berimplikasi pada upah yang lebih rendah dibandingkan pekerja penuh waktu. Namun, kenyataannya, jam kerja guru PPPK paruh waktu sama dengan guru PPPK penuh waktu dan PNS lainnya.
Di berbagai daerah, gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu seringkali jauh lebih rendah dibandingkan dengan gaji ASN PNS. Bahkan, dalam beberapa kasus, gaji mereka sangat minim, jauh di bawah separuh gaji PNS. Untuk guru PPPK paruh waktu yang memiliki sertifikat pendidik, mereka bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, bagi yang belum memiliki sertifikat, gaji yang diterima hanya berkisar ratusan ribu rupiah, jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Seperti halnya buruh, PPPK dan PPPK paruh waktu tidak mendapatkan uang pensiun, berbeda dengan PNS. Buruh di perusahaan swasta memiliki kepastian masa kontrak yang terbatas dan berpeluang diangkat menjadi karyawan tetap setelah masa percobaan. Sementara itu, PPPK dan PPPK paruh waktu harus menghadapi ketidakpastian apakah kontrak mereka akan diperpanjang atau tidak.
Heti Kustrianingsing menyoroti bahwa posisi PPPK lebih rentan dibandingkan buruh. Ia menegaskan bahwa buruh yang telah melewati masa kontrak dapat diangkat menjadi karyawan tetap, sedangkan PPPK harus menghadapi perpanjangan kontrak setiap tahun. Heti menyampaikan keluhannya saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai implementasi RUU ASN di DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Pemerintah dan DPR RI juga masih memiliki pekerjaan rumah yang besar terkait status PPPK paruh waktu non-guru, yang jumlahnya cukup signifikan dan mulai mengungkapkan ketidakpuasan mereka.