Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Hal ini disampaikannya saat menghadiri peringatan Milad ke-25 Forum Betawi Rempug (FBR) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026). Pramono menjelaskan bahwa pembentukan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 31 yang mengatur pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam upaya memajukan kebudayaan. Pramono mengatakan, nuansa budaya Betawi kini semakin mewarnai berbagai kegiatan pemerintahan di Balai Kota Jakarta. Salah satunya, setiap pelantikan pejabat diwajibkan mengenakan pakaian adat Betawi, yakni Kebaya Encim bagi perempuan dan Ujung Serong bagi laki-laki.
Selain itu, Bir Pletok dan Dodol Betawi juga menjadi sajian khas yang disuguhkan bagi para tamu yang berkunjung ke Balai Kota Jakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta juga terus mendorong pelestarian tradisi Betawi melalui penyelenggaraan Lebaran Betawi, Andilan Kebo, hingga menggagas pelaksanaan haul bagi ulama dan habib Betawi. Dengan demikian, diharapkan kebudayaan Betawi dapat terus dilestarikan dan dikembangkan di Jakarta.