Presiden Prabowo Subianto akan segera menentukan nama calon yang akan mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memilih pejabat tersebut dari nama yang diajukan oleh Kepala Negara.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurut Friderica, "Terkait dengan kandidat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, kalau kita melihat Undang-Undang yang ada, bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan bapak Presiden."
OJK telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk menyiapkan infrastruktur pendukung, mulai dari organisasi, sumber daya manusia (SDM), hingga sarana penunjang lainnya. Friderica menambahkan bahwa OJK bersama dengan beberapa pihak dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan serta kelembagaan untuk implementasi hal tersebut.
Dengan demikian, proses pengajuan nama calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di OJK akan segera dimulai. DPR kemudian akan memilih pejabat tersebut dari nama yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sehingga diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan di Indonesia.