JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan berbagai kebijakan pemerintah terkait ketenagakerjaan, termasuk pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pelindungan pekerja rumah tangga. Dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPD dan DPR di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Jumat (14/8), Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026.
Presiden Prabowo menekankan bahwa pengesahan UU tersebut merupakan pengakuan negara terhadap nilai dan martabat setiap pekerjaan serta hak pekerja untuk mendapatkan pelindungan. Ia menegaskan bahwa pekerja rumah tangga juga berhak atas pelindungan dalam melaksanakan tugas mereka. “Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ungkapnya.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengumumkan kebijakan terkait pembagian hasil antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi. Menurut rekomendasi pemerintah, porsi yang diterima pengemudi meningkat dari 80 persen menjadi 92 persen, sementara porsi untuk aplikator menjadi 8 persen. “Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” tambahnya.
Pidato tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, yang menunjukkan keterlibatan kementerian dalam mengikuti arah kebijakan pemerintah, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.