JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia dan mantan Ketua PBNU, Prof. Hanief Saha Ghafur, mengungkapkan harapannya agar Muktamar ke-35 NU yang akan berlangsung di Pondok Pesantren Tambak Beras, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026, dapat memilih pimpinan yang berprestasi dan sukses. Dia juga menekankan pentingnya memilih calon ketua umum yang menawarkan program terbaik untuk kebutuhan organisasi.
Harapan tersebut disampaikan Prof. Hanief dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU yang mengangkat tema Mencari Format Ideal Kepemimpinan NU, di Kafe Trisnoku, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7/2026). Dalam diskusi ini, hadir pula dua narasumber lainnya, yaitu AS Hikam, pengamat politik dan mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi, serta KH Faris Fuad Hasyim, pengasuh Pondok Pesantren Nadwatul Ummah, dengan Nono Suwarno sebagai moderator.
Dalam kesempatan itu, Prof. Hanief mendorong setiap calon Ketua Umum PBNU untuk secara terbuka menyampaikan visi, program, target, serta indikator keberhasilan kepada publik. Dia menekankan bahwa pemilihan pemimpin harus didasarkan pada kapasitas, kompetensi, dan gagasan untuk membangun NU. "Publik NU berhak mengetahui calon akan membawa NU ke mana, program apa yang akan dijalankan, targetnya apa, dan bagaimana mengukurnya. Jangan sampai setelah terpilih baru menyusun visi," ujarnya.
Hanief juga mengingatkan bahwa organisasi yang strategis harus berorientasi pada masa depan. Dia menyatakan bahwa program-program yang terlalu normatif, seperti menjadikan NU sebagai pusat peradaban dunia tanpa peta jalan yang jelas, hanya akan menjadi slogan tanpa implementasi. "Program harus memiliki rencana aksi, target waktu, indikator keberhasilan, dan sumber daya yang jelas," tegasnya.
Dia menyoroti bahwa energi PBNU selama ini banyak tersita untuk mengurus persoalan internal, sehingga ruang untuk program-program transformasi menjadi terbatas. Sebagai solusi, Hanief mengusulkan pembentukan Majelis Tahkim di lingkungan PBNU untuk menyelesaikan sengketa secara berjenjang, mulai dari PCNU, PWNU hingga PBNU, agar persoalan organisasi tidak menumpuk di tingkat pusat.
Selain itu, dia juga menyarankan penyusunan regulasi internal yang lebih kuat, seperti Peraturan Perkumpulan tentang Etika dan Perilaku Pengurus serta Peraturan tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik untuk menegakkan disiplin organisasi. Hanief mendorong penyusunan Rencana Induk Pengembangan NU jangka panjang sebagai pedoman bagi seluruh kepengurusan, mirip dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurutnya, yang terpenting bukan siapa calonnya, tetapi apakah calon tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi. NU memerlukan arah yang jelas, tata kelola yang kuat, dan kepemimpinan yang mampu menjalankan agenda transformasi demi kemajuan organisasi dan bangsa.
Dari sudut pandang pesantren, Gus Faris menilai bahwa budaya NU seharusnya menghargai perbedaan pendapat, bahkan yang tajam sekalipun, dan mengarahkannya untuk mencari kemaslahatan. Ia menegaskan bahwa jika kepemimpinan organisasi tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan, pergantian kepemimpinan adalah hal yang wajar. Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa Rais Aam Kiai Miftachul Akhyar, Gus Yahya, dan Gus Ipul sebaiknya tidak dicalonkan lagi dalam Muktamar ke-35 NU.
Gus Faris menekankan bahwa penilaian dalam organisasi harus berdasarkan hasil pengelolaan, dan jika terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan, maka pergantian adalah langkah yang tepat.