Kasus dugaan malpraktik yang menyeret eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, memunculkan pembahasan soal prosedur keamanan facelift. Facelift sendiri merupakan prosedur bedah kosmetik yang bertujuan untuk mengencangkan kulit serta mengurangi kerutan demi tampilan yang lebih muda.
Dalam kasus teranyar, Jeni diduga melakukan tindakan facelift ilegal yang mengakibatkan cacat permanen pada sejumlah korban. Kasus ini mencuat usai seorang korban melaporkan tindakan yang dijalaninya di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru. Usai prosedur, korban mengalami perdarahan hebat, infeksi, hingga harus menjalani operasi lanjutan.
Ahli bedah plastik Profesor David S Perdanakusuma mengatakan, meningkatnya minat masyarakat terhadap prosedur estetika memang tak bisa dihindari. Namun, regulasi sebenarnya sudah sangat jelas. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang siapa saja yang berwenang melakukan tindakan medis, termasuk facelift.
David menegaskan, prosedur facelift hanya boleh dilakukan oleh dokter yang berkompetensi khusus, yakni dokter spesialis bedah plastik. Kendati demikian, David menilai, implementasinya di lapangan masih lemah. Banyak praktik yang melampaui kewenangan klinis karena kurangnya pengawasan dan penertiban.
David mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat menjalani prosedur estetika. Beberapa langkah yang harus diperhatikan antara lain: pastikan klinik berizin resmi, cek kredibilitas dokter melalui organisasi profesi terkait, pastikan dokter memiliki kompetensi yang sesuai, dan jangan tergiur harga murah atau janji instan.