Nasional

PT IIM Sampaikan Nota Pembelaan dan Hormati Proses Peradilan

Minggu, 23 Agustus 2026, 04:40 WIB 53 views 2 menit baca
Sampaikan Nota Pembelaan, PT IIM Tegaskan Tetap Menghormati Proses Peradilan
Sampaikan Nota Pembelaan, PT IIM Tegaskan Tetap Menghormati Proses Peradilan
Bagikan:

PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai terdakwa korporasi, telah membacakan nota pembelaan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/8) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Penasihat Hukum PT IIM, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk melaksanakan keputusan majelis hakim, termasuk membayar denda dan uang pengganti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pledoinya, PT IIM meminta agar dilakukan perhitungan ulang terhadap jumlah uang pengganti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum, yang mencapai Rp 82.423.304.680. Salah satu komponen dari tuntutan tersebut adalah dana hasil buyback Sukuk AISA 02 sebesar Rp 40 miliar. Rivai menjelaskan bahwa komponen ini perlu diperhitungkan kembali karena sudah menjadi bagian dari pemulihan dalam perkara terdakwa lainnya yang telah memiliki putusan inkracht. Ia menambahkan, "Sehingga terjadi pembebanan berganda. Terlebih, sebenarnya kerugian negara dalam perkara Taspen telah dipulihkan seluruhnya oleh pihak-pihak yang terlibat."

Rivai juga menguraikan bahwa ada komponen uang pengganti atas penerimaan management fee PT IIM yang seharusnya dipertimbangkan sebagai faktor pengurang, termasuk pajak, iuran pada lembaga negara, dan beban operasional. Ia menekankan komitmen sosial PT IIM sebagai satu-satunya manajer investasi yang berkontribusi pada program CSR yang bermanfaat bagi masyarakat.

Rivai menegaskan bahwa kliennya akan sepenuhnya menghormati proses peradilan dan percaya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi PT IIM dengan menetapkan jumlah uang pengganti yang adil dan berdasarkan hukum.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait