Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebut putusan perkara mencapai lebih dari 1.146 halaman.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa putusan tersebut sangat panjang dan meminta persetujuan jaksa dan penasihat hukum agar putusan tidak dibacakan secara keseluruhan. Hakim hanya membacakan 122 halaman yang berisi pertimbangan hukum.
Menurut Hakim, putusan tersebut mencakup surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, keterangan saksi, dan fakta-fakta yang dipersidangan. Namun, hakim tidak membacakan semua halaman tersebut karena sudah disetujui oleh jaksa penuntut umum dan kubu terdakwa Nadiem Makarim.
Salah satu penasihat hukum Nadiem Makarim menyatakan bahwa mereka mengharapkan pertimbangan putusan tersebut dapat diuraikan tentang faktanya dan fakta-fakta yang diambil oleh Yang Mulia. Dengan demikian, diharapkan putusan tersebut dapat membantu memahami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim.