Nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penghinaan Presiden dan Wapres

Rabu, 12 Agustus 2026, 17:12 WIB 55 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP harus dipahami sebagai tindak pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa putusan ini merupakan hasil pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang dapat melaporkan tindak pidana penghinaan terhadap diri mereka, dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain seperti keluarga atau relawan.

Putusan ini memiliki implikasi yang signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal perlindungan hak-hak individu dan kebebasan berekspresi. Dengan demikian, masyarakat dapat menantikan perkembangan selanjutnya dari putusan ini dan bagaimana pemerintah akan mengimplementasikan ketentuan ini dalam praktiknya.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait