Nasional

Putusan Sela Kasus Dokter Tifa, Relawan Jokowi Merespons

Kamis, 23 Juli 2026, 15:49 WIB 74 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Andi Azwan, Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia mengaku kaget mendengar putusan sela tersebut.

Menurut Andi, putusan sela itu menyatakan pasal-pasal yang didakwakan kepada Dokter Tifa dinilai obscure atau tidak jelas. Namun, dia menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum masih bisa mengajukan perbaikan pasal-pasal yang dianggap obscure oleh majelis hakim.

Andi juga menegaskan bahwa putusan sela ini tidak berarti bahwa perkara ini bebas secara murni atau tidak lanjut ke persidangan berikutnya. Dia yakin bahwa jaksa penuntut umum akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta oleh majelis hakim.

Dengan demikian, kasus Dokter Tifa masih belum berakhir. Andi Azwan mengingatkan bahwa putusan sela ini hanya merupakan langkah awal dalam proses persidangan. Kasus ini masih akan berlanjut dan diharapkan akan ada keputusan yang adil dan tepat.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait