Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengungkapkan keprihatinan dan penyesalan terkait pernyataan yang disampaikan oleh advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dianggap merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian integral dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ia menekankan bahwa setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak pertanyaan, namun tetap harus menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan. Akhmad Munir menyatakan, "Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik."
Lebih lanjut, Akhmad Munir menjelaskan bahwa PWI Pusat tidak mempermasalahkan hak advokat dalam melakukan pembelaan hukum terhadap kliennya, namun pembelaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan bahwa setiap insan pers dapat menjalankan tugasnya dengan bebas, profesional, dan bermartabat.
Akhmad Munir juga menegaskan bahwa advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam sistem hukum dan demokrasi. Advokat berfungsi untuk membela hak klien, sementara wartawan berperan dalam kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kedua profesi seharusnya saling menghormati dan menjaga etika dalam interaksi di ruang publik.
PWI Pusat meminta Hotman Paris untuk memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan jika pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat profesi tersebut. Tindakan ini dianggap penting untuk menjaga hubungan baik antara kedua profesi dan menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi ini berkomitmen untuk terus melindungi wartawan dari intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
Lebih jauh, PWI Pusat mengajak semua organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Penghormatan terhadap profesi wartawan sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dan hak publik atas informasi. PWI Pusat menegaskan akan terus berjuang untuk melindungi kemerdekaan pers dan memastikan bahwa setiap wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan atau perlakuan yang merendahkan martabat profesi.