Nasional

Ratusan Karyawan PT Bososi Pratama Desak Kejagung Tindak Mafia Tambang Ilegal

Kamis, 20 Agustus 2026, 07:19 WIB 60 views 2 menit baca
Ratusan Massa Desak Kejagung Eksekusi Perintah Presiden soal Mafia dan Beking Tambang Ilegal
Ratusan Massa Desak Kejagung Eksekusi Perintah Presiden soal Mafia dan Beking Tambang Ilegal
Bagikan:

Ratusan karyawan PT Bososi Pratama melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham pada Rabu (19/8/2026). Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan para pekerja setelah bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan keadilan yang tak kunjung terwujud.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, menyatakan bahwa perusahaan telah berupaya melalui berbagai jalur resmi selama tiga tahun terakhir, namun selalu menemui kebuntuan. "Tiga tahun mencari keadilan tidak dipedulikan sama sekali," ungkapnya di hadapan para demonstran. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan ribuan surat resmi dan berusaha bertemu dengan pejabat terkait, tetapi tidak ada tanggapan yang memadai. Laporan yang diajukan ke Kejagung dan Gakkumdu selama setahun terakhir juga belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Dalam aksi tersebut, para karyawan mengajukan tuntutan besar dan mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam menanggapi instruksi Presiden. Sasriponi mengingatkan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum MPR yang meminta Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal dan para pembekingnya. "Apakah perintah Presiden Prabowo ini pun juga tidak dipedulikan?" tanyanya. Ia menyoroti pengabaian terhadap putusan pengadilan tertinggi, dengan menyebutkan dua putusan PK Mahkamah Agung yang tidak diindahkan.

Secara keseluruhan, terdapat tujuh putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan PT Bososi, termasuk putusan terakhir PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 yang menyatakan Akta 93 sah. "Saking kuatnya pelaku ilegal mining dan beking ilegal mining ini," tambah Sasriponi. Setelah berorasi di Kejagung, massa menyerahkan Laporan Dugaan Tipikor, Pertambangan Ilegal, dan TPPU, yang diterima oleh pegawai Kejagung bernama Herwan.

Herwan menyatakan bahwa semua dokumen dan aspirasi akan disampaikan kepada pimpinan, dan meminta tim hukum untuk melengkapi laporan dengan bukti foto dan dokumen lainnya. Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor Ditjen AHU di Rasuna Said, Kuningan, di mana massa menuntut pembukaan blokir data Akta 93 PT Bososi Pratama di sistem AHU Online yang diduga dilakukan oleh oknum Ditjen AHU.

Dengan tuntutan yang jelas, aksi ini menunjukkan ketidakpuasan karyawan terhadap penegakan hukum dan berharap agar keadilan segera ditegakkan.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait