Dalam sebuah diskusi publik yang diadakan di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya pada Jumat (21/8/2026), peneliti dari BRIN, Poltak Partogi Nainggolan, menyoroti semakin kaburnya batas antara ranah sipil dan militer di Indonesia. Diskusi ini berfokus pada perkembangan hubungan sipil-militer, terutama terkait dengan keterlibatan TNI dalam berbagai urusan di luar fungsi pertahanan yang dianggap berpotensi mengancam kehidupan demokrasi dan negara hukum.
Poltak menjelaskan bahwa saat ini hubungan sipil-militer tidak lagi menunjukkan batas kewenangan yang jelas, yang dapat membahayakan demokrasi. Ia menekankan bahwa TNI memiliki karakter dan kewenangan yang berbeda dari institusi sipil, terutama karena diberi hak untuk menggunakan kekuatan bersenjata dalam menjalankan fungsi pertahanan negara. "Keistimewaan tersebut sekaligus menjadi alasan mengapa kewenangan militer harus dibatasi secara ketat," ujarnya dalam forum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, Centra Initiative, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Ia juga menegaskan bahwa institusi yang memiliki senjata tidak seharusnya memiliki ruang kewenangan yang sama luasnya dengan institusi sipil. Semakin besar kemampuan koersif yang dimiliki suatu institusi, semakin ketat batas hukum dan kontrol demokratis yang harus diterapkan. "Pembentukan batalyon teritorial dan perluasan komando teritorial tidak sejalan dengan reformasi TNI dan harus dihentikan," tambahnya.
Poltak juga menggarisbawahi stagnasi agenda reformasi sektor keamanan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade setelah Reformasi. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI seharusnya menjadi bagian dari upaya untuk membangun TNI yang profesional, tunduk pada supremasi sipil, dan memiliki batas kewenangan yang jelas. Namun, ia menilai bahwa agenda tersebut tidak berjalan secara efektif, terutama dalam hal reformasi peradilan militer yang belum ditangani secara serius.
"Mandeknya reformasi peradilan militer menunjukkan bahwa negara belum menyelesaikan persoalan mendasar mengenai akuntabilitas anggota TNI ketika melakukan pelanggaran hukum," jelasnya. Ia menambahkan bahwa selama anggota militer masih memiliki rezim peradilan yang berbeda untuk berbagai tindak pidana, prinsip kesetaraan di depan hukum belum sepenuhnya terwujud. "Reformasi sektor keamanan tidak dapat dianggap selesai hanya karena sejumlah regulasi telah dibentuk. Reformasi harus menghasilkan perubahan nyata terhadap struktur kewenangan, mekanisme kontrol, dan pertanggungjawaban militer," tutup Poltak.