Politik

Revisi UU Polri Disetujui sebagai Usul Inisiatif DPR

Rabu, 20 Mei 2026, 16:55 WIB 18 views 1 menit baca
Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. (Foto: Tangkapan layar Youtube TV Parlemen).
Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. (Foto: Tangkapan layar Youtube TV Parlemen).
Bagikan:

Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi menyatakan setuju dengan revisi UU Polri. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memimpin rapat dan meminta persetujuan dari peserta rapat.

Sebelumnya, hasil kerja komite Percepatan Reformasi Polri telah dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan dan alternatif reformasi Polri. Komite mengusulkan perlu ada revisi Undang-Undang Polri yang juga ditindaklanjuti dengan aturan turunan serta reformasi internal. Termasuk perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.

Presiden Prabowo telah menyetujui empat poin rekomendasi reformasi Polri, yaitu penguatan independensi Kompolnas, status kelembagaan polri tetap di bawah Presiden, mekanisme pengangkatan Kapolri, dan pembatasan jabatan di luar institusi. Pemerintah juga menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap.

Dengan disetujui sebagai usul inisiatif DPR, revisi UU Polri diharapkan dapat membawa perubahan positif pada institusi kepolisian. Proses revisi ini akan dilanjutkan dengan pembahasan dan penyelesaian regulasi turunan. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja Polri dalam menjalankan tugasnya.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Berita Terkait