Nasional

Ritual Memohon Hujan, MADN Ajak Warga Dayak Hentikan Pembakaran Lahan

Selasa, 01 September 2026, 02:41 WIB 35 views 2 menit baca
Gelar Ritual Memohon Hujan, MADN Imbau Warga Dayak Setop Membakar Lahan
Gelar Ritual Memohon Hujan, MADN Imbau Warga Dayak Setop Membakar Lahan
Bagikan:

Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat adat Dayak di Kalimantan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan ekstrem dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla). Imbauan ini tercantum dalam Surat Imbauan MADN Nomor 566/MADN/S-I/VIII/2026 yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2026, mengenai penanggulangan bencana kekeringan dan pencegahan karhutla.

Presiden/Ketua Umum MADN, Marthin Billa, menyatakan bahwa kondisi darurat asap dan kekeringan ekstrem telah berlangsung di Kalimantan selama hampir enam bulan terakhir, yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lahan serta mengancam kesehatan masyarakat. Dalam surat tersebut, MADN meminta pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) di berbagai tingkat, mulai dari provinsi hingga desa, untuk mengambil tindakan nyata dalam mencegah kebakaran.

Salah satu poin penting dalam imbauan adalah pencegahan sumber api. Masyarakat diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan dan lahan yang kering. Selain itu, MADN juga meminta agar aktivitas pembakaran sampah secara terbuka dihentikan, karena berisiko memicu kebakaran yang lebih luas.

Dalam menghadapi kondisi kekeringan, MADN mendorong masyarakat adat untuk melakukan ritual adat guna memohon turunnya hujan. Para Temenggung dan Kepala Adat diharapkan melaksanakan berbagai ritual tradisional, seperti Ritual Mulang Kangkanong dan Kanjan, sesuai dengan tradisi masing-masing sub-suku Dayak. Selain itu, MADN mengajak masyarakat untuk menggelar doa bersama lintas agama agar hujan segera turun dan bencana asap dapat berakhir.

Untuk memperkuat pencegahan karhutla, MADN juga meminta perangkat adat untuk menegakkan hukum adat terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik secara sengaja maupun lalai. Penerapan sanksi adat diharapkan dapat mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum adat. MADN menekankan pentingnya koordinasi antara pengurus DAD dan aparat terkait, seperti TNI, Polri, dan BNPB, untuk memantau titik panas serta meningkatkan pengawasan di daerah rawan kebakaran.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di Kalimantan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat adat untuk bertindak cepat dan bertanggung jawab dalam menghadapi ancaman kekeringan dan karhutla.

A

Penulis

Adhe Dharma

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait