Nasional

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026, 22:04 WIB 18 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Roy Suryo dan Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu, 21 Juni 2026. Sebelumnya, mereka dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan pelimpahan tahan II ke pihak Kejaksaan. "Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," kata Budi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan bahwa pihaknya akan menjamin hak dan kewajiban dari Roy Suryo dan Dokter Tifa. Pemindahan mereka ke Rutan Polda Metro Jaya dilakukan untuk memperlancar proses hukum.

Roy Suryo dan Dokter Tifa akan dibawa ke Kejari Jaksel pada Senin, 22 Juni 2026, untuk melanjutkan proses hukum. Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait