jpnn.com, KEDIRI - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) merupakan dua forum penting dalam organisasi ini, yang berada satu tingkat di bawah Muktamar. Dr. KH. Amin Said Husni, M.A, selaku Sekretaris Steering Committee Munas dan Konbes NU 2025, menjelaskan bahwa kedua acara ini biasanya diadakan secara bersamaan, meskipun memiliki tujuan dan peserta yang berbeda. "Munas diikuti oleh utusan Syuriah PWNU dari 38 provinsi di Indonesia untuk membahas masalah keagamaan," ujarnya di Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, Konbes dihadiri oleh utusan Tanfidziah PWNU dari seluruh Indonesia, dengan wewenang khusus untuk membahas peraturan organisasi yang berada di bawah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sejak pertama kali diadakan pada tahun 1981, Munas NU telah dilaksanakan sebanyak 14 kali dan selalu menghasilkan keputusan penting yang berdampak bagi masyarakat dan negara. Munas perdana merespons kemajuan medis dengan mengeluarkan fatwa hukum, di antaranya memperbolehkan program bayi tabung bagi pasangan suami-istri sah dengan syarat tertentu, serta melegalkan pencangkokan organ tubuh dalam kondisi darurat medis.
Pada tahun 1983, Munas kedua di Situbondo, Jawa Timur, di bawah kepemimpinan Gus Dur, berhasil merumuskan deklarasi hubungan harmonis antara Islam dan Pancasila. Forum ini juga menegaskan pemulihan Khittah NU 1926, yang menekankan pentingnya independensi organisasi dengan melarang pengurusnya rangkap jabatan di organisasi politik praktis. Dinamika hukum ibadah dan metodologi fikih berlanjut pada Munas 1987 di Cilacap, yang menetapkan bahwa penetapan awal Ramadhan, Idulfitri, dan Iduladha harus berdasarkan metode rukyatul hilal atau istikmal.
Selanjutnya, Munas 1992 di Bandar Lampung membawa perubahan signifikan dengan mengembangkan sistem pengambilan keputusan hukum Islam yang berbasis metodologis, tidak hanya terpaku pada teks-teks fikih klasik. Respons NU terhadap situasi sosial-politik juga terlihat pada Munas 1997 di Lombok, di mana ulama NU mengizinkan aksi demonstrasi dengan syarat tertentu. Lima tahun kemudian, Munas 2002 di Jakarta menegaskan bahwa pelaku korupsi layak dijatuhi hukuman berat.
Munas 2006 di Surabaya mengharamkan perdagangan manusia dan mewajibkan perlindungan bagi korbannya, sementara Munas 2012 di Cirebon berani merekomendasikan peninjauan sistem Pilkada langsung. Pada Munas 2014, isu aborsi dan khilafah menjadi sorotan, dengan keputusan bahwa aborsi haram kecuali dalam kondisi darurat medis. Munas 2017 di Lombok menghasilkan konsep Fikih Disabilitas dan mendesak reforma agraria yang berkeadilan.
Pada era kepemimpinan baru, Munas 2019 di Banjar menegaskan bahwa status non-Muslim dalam negara bangsa modern adalah setara dengan pemeluk Islam. Munas 2021 di Jakarta mendukung kebijakan perdagangan dan penarikan pajak karbon untuk pemulihan lingkungan. Terakhir, Munas 2023 mengharamkan penggunaan kecerdasan buatan dalam beragama, dan Munas 2025 menetapkan fatwa bahwa laut adalah milik publik yang tidak boleh disertifikasi atas nama individu atau korporasi. Rangkaian sejarah ini menunjukkan respons NU terhadap perkembangan zaman dan tantangan yang dihadapi masyarakat.