Sekolah Rakyat adalah program pendidikan gratis berasrama yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Program ini memiliki tujuan untuk memutus transmisi kemiskinan dengan memberikan pendidikan berkualitas. Sekolah Rakyat beroperasi di bawah Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kemendikdasmen dan Kementerian PU, dan berpayung hukum pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan.
Program ini relatif sepi kritik dibandingkan dengan program lainnya, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, kritik paling serius datang dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menilai Sekolah Rakyat berpotensi menciptakan segregasi baru. JPPI khawatir bahwa label sekolah "khusus anak miskin" dapat menstigma siswa sebagai "kelas dua" dan menggerus kepercayaan diri.
Untuk mengatasi kritik ini, perlu dilakukan transformasi bertahap dari model "sekolah khusus" menjadi "asrama pendukung". Siswa tetap mendapat jaminan penuh biaya hidup di asrama, tetapi belajar di ruang kelas yang sama dengan siswa dari latar ekonomi beragam di sekolah umum terdekat. Selain itu, perlu dilakukan integrasi tata kelola antara Kemendikdasmen dan Kemensos untuk memastikan kualitas akademik Sekolah Rakyat setara secara nasional.
Program Sekolah Rakyat memiliki potensi besar untuk menjadi investasi generasi emas yang memutus rantai kemiskinan. Namun, perlu dilakukan perbaikan implementasi dengan sungguh-sungguh mendengar masukan pakar dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, Sekolah Rakyat dapat menjadi contoh pendidikan inklusif yang memastikan setiap anak dari latar berbeda dapat duduk di bangku yang sama dengan dukungan sesuai kebutuhannya.