Peristiwa merusak ruko tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, pukul 20.30 WIB, di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Adam Deni mendatangi usaha korban dan memaksa masuk, kemudian merusak papan reklame toko, kursi, fasilitas sanitasi, dan dinding pembatas gypsum.
Adam Deni juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti. Keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026, malam, Adam Deni kembali mendatangi lokasi tersebut dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa polisi menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. "Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional," kata Kombes Budi Hermanto.
Adam Deni kini telah resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara usai adanya pengaduan dari korban. Tindakan tersangka langsung dilaporkan karyawan toko kepada Polsek Cilincing.