Sidang perdana Dokter Tifa, tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, akan digelar pada 2 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dokter Tifa menyatakan siap menjalani sidang tersebut, dengan keyakinan bahwa pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak relevan dengan kasusnya.
Dokter Tifa mengungkapkan bahwa kejaksaan telah menyampaikan pasal-pasal yang akan dituntut oleh jaksa penuntut umum, dan setelah melakukan analisis selama lebih dari 400 hari, pasal-pasal tersebut dinilai tidak relevan. Oleh karena itu, Dokter Tifa semakin percaya diri menjalani sidang perdana.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, perkara Dokter Tifa dan tersangka lain, Roy Suryo, terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda. Perkara Dokter Tifa teregister dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM, sedangkan Roy bernomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN. Sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, di Ruang Prof Kusuma Atmadja.