Nasional

Sidang Praperadilan Roy Suryo: Video Penahanan Diputar, Ahli Sebut Menyerang Kejiwaan

Jumat, 31 Juli 2026, 13:16 WIB 64 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Sidang praperadilan ketiga Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026, terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan dan penahanannya dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam sidang ini, Roy Suryo menghadirkan ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya untuk memberikan kesaksian.

Tim kuasa hukum Roy Suryo memutar beberapa video di hadapan hakim, termasuk karangan bunga yang dikirim ke depan Polda Metro Jaya dan UGM setelah penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Karangan bunga tersebut berisi beragam pesan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya usai menahan keduanya. Selain itu, ada juga rekaman Roy Suryo saat hendak dibawa ke RS Polri Kramat Jati dari tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Menanggapi tayangan tersebut, Didit Wijayanto menilai bahwa publikasi yang luas terhadap penahanan seseorang dapat menimbulkan kerugian imateriel, yang menyerang kejiwaan seseorang. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dampak penahanan terhadap kejiwaan seseorang dan perlunya pertimbangan yang matang dalam penanganan kasus-kasus seperti ini.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait