Nasional

Sidang PT DSI: Saksi Ungkap Pengakuan Taufiq dan Aliran Dana Rp 100 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026, 04:45 WIB 56 views 2 menit baca
Sidang PT DSI, Saksi Ungkap Pengakuan Taufiq dan Aliran Dana Rp 100 Miliar
Sidang PT DSI, Saksi Ungkap Pengakuan Taufiq dan Aliran Dana Rp 100 Miliar
Bagikan:

Persidangan kasus dugaan tindak pidana rekayasa proyek fiktif yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada Jumat, 21 Agustus. Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari saksi internal perusahaan. Kasus ini merugikan masyarakat hingga Rp 1,386 triliun dan melibatkan tiga terdakwa, yaitu Mery Yuniarni, Taufiq Aljufri, dan Arie Rizal Lesmana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan berbagai pasal, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelum sidang pada 21 Agustus, keterangan saksi pada 14 dan 19 Agustus 2026 telah mengungkap berbagai masalah di internal PT DSI, termasuk laporan keuangan dan pengelolaan dana lender. Pada 14 Agustus, Yudhi Novianto, seorang pegawai bagian keuangan, mengungkap bahwa ia pernah melakukan manipulasi laporan keuangan berdasarkan instruksi dari Hilmi, yang diakui sebagai bagian dari arahan dari Taufiq Aljufri. Yudhi juga mengonfirmasi adanya rekening yang dimiliki Taufiq untuk menampung dana lender.

Nur Fiqrianto, saksi dari bagian marketing, juga membenarkan adanya proyek dan kampanye fiktif yang diperintahkan langsung oleh Taufiq Aljufri. Pada 19 Agustus, saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan tentang pengawasan yang dilakukan terhadap PT DSI, termasuk pertemuan dengan Taufiq dan beberapa karyawan. Namun, tidak ada informasi yang menunjukkan keterlibatan Mery Yuniarni dalam pengawasan tersebut.

Dalam sidang pada 21 Agustus, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Mohammad Salman Alfarisie, Manajer Marketing PT DSI, yang menjelaskan temuan proyek fiktif dalam laporan operasional perusahaan. Alfarisie menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam proses klarifikasi dimulai ketika tim audit OJK menemukan ketidaksesuaian dalam laporan administratif beberapa proyek yang dilaporkan. Rapat klarifikasi internal diadakan untuk menelusuri asal-usul proyek yang dipermasalahkan, di mana Taufiq Aljufri mengakui adanya proyek fiktif setelah auditor OJK menunjukkan bahwa tidak ada aset fisik atau kegiatan operasional nyata dari proyek-proyek tersebut.

Alfarisie juga menyampaikan bahwa Taufiq berdalih bahwa rekayasa proyek dilakukan untuk menghadapi tekanan finansial dan menjaga citra positif PT DSI di mata investor dan mitra bisnis. "Fakta mengenai perusahaan vehicle, rekening, dan aliran dana yang muncul dalam persidangan tentu perlu dilihat siapa yang menguasai, siapa yang memiliki kewenangan, serta siapa yang memberikan instruksi," ujarnya.

Persidangan ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam kasus yang melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan dana, dan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait PT DSI.

J

Penulis

Jarot Kusna

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait