Nasional

Sindikat Miras Ilegal di Bali Terungkap, Bea Cukai Amankan 20 Ribu Botol

Kamis, 30 Juli 2026, 02:04 WIB 54 views 2 menit baca
Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol
Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol
Bagikan:

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengungkap sindikat peredaran minuman keras ilegal di Bali, dengan menyita sebanyak 19.142 botol atau setara dengan 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang bukti tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu, dengan total nilai mencapai Rp 12,55 miliar.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, barang yang disita terdiri dari MMEA golongan B dan C dari berbagai merek. Penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2,14 miliar. “Secara keseluruhan, barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan C, dengan perkiraan nilai barang sebesar 12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak sebesar 2,14 miliar,” ungkap Djaka dalam konferensi pers di Kuta, Badung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Pada 23 Juli 2026, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI melaksanakan operasi penindakan. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru saja keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Kejadian ini menunjukkan komitmen DJBC dalam memberantas peredaran barang ilegal, dan pihak berwenang akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait