JAKARTA - Pemerintah mengumumkan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena telah disiapkan solusi untuk memastikan pembayaran gaji mereka. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara di daerah.
Pemerintah melalui sinergi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah merumuskan langkah-langkah untuk memastikan seluruh PPPK mendapatkan hak gaji mereka tanpa kendala. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan pegawai di berbagai daerah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa tambahan dana untuk transfer ke daerah (TKD) telah dihitung. Ia menambahkan bahwa tindak lanjut dari perhitungan tersebut masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. "Kami sudah menghitung kebutuhannya, tinggal menunggu arahan Bapak Presiden," ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan.
Di sisi lain, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah memberikan tanggapan positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menekankan pentingnya pemisahan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Ke depannya, pemerintah akan terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan terkait gaji PPPK dan tambahan dana untuk daerah, guna memastikan kesejahteraan pegawai negeri tetap terjaga.