Nasional

Somasi ke Amien Rais: Tuduhan terhadap Presiden Prabowo

Senin, 04 Mei 2026, 00:14 WIB 19 views 2 menit baca
Somasi ke Amien Rais: Tuduhan terhadap Presiden Prabowo
Advertisement
Bagikan:

Farhat Abbas, Ketua Umum LSM Hajar Indonesia, telah melayangkan somasi kepada Amien Rais, Ketua Majelis Syura Partai Ummat, terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menurut Farhat, pernyataan Amien Rais melalui akun TikTok @viralintan telah menyampaikan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Republik Indonesia dan Sekretaris Kabinet Indonesia di muka umum dan media sosial.

Farhat menambahkan bahwa apa yang disampaikan Amien Rais telah dikualifikasi sebagai dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan fitnah keji terhadap Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Negara. "Pernyataan itu tidak pantas yang disampaikan Bapak Muhammad Amien Rais sebagai tokoh publik, apalagi ucapan tersebut disampaikan didepan kitab suci Al-Qur'an, dan memberikan dampak bahaya kepada masyarakat menimbulkan fitnah dan politik pecah belah," ucap Farhat.

Menurut Farhat, pernyataan yang disampaikan Amien Rais juga berpotensi memecah persatuan bangsa. Farhat menuturkan bahwa pernyataan tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHP dan Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 240 Penghinaan Pejabat Negara.

Dengan demikian, Farhat Abbas berharap bahwa Amien Rais dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya dan tidak melakukan tindakan yang dapat memecah persatuan bangsa. Somasi ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan masalah ini dan menghindari kemungkinan konflik yang lebih besar.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait