Insiden yang terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, melibatkan sopir mobil Toyota Alphard yang menerobos pelican crossing dan berujung cekcok dengan petugas keamanan (satpam) Fiktor Harefa. Akibatnya, sopir tersebut dikenakan tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa tindakan tilang diberikan dengan pengenaan dua pasal sesuai pelanggaran yang dilakukan, yaitu menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan. "Menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan atau STNK asli ada, hanya pelat palsu," ujar Ojo.
Pihak kepolisian telah mengklarifikasi sopir mobil Alphard tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara di jalan, serta meminimalisir terjadinya insiden serupa di masa depan.