JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa status kepegawaian guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI.
Prasetyo menyatakan, "Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat." Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa guru-guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, guru yang berstatus PPPK penuh waktu berkesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil pada tahun 2027.
Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah tengah melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan secara terpisah, karena melibatkan berbagai aspek yang perlu diperhitungkan. Selain berkomunikasi dengan DPR RI, pemerintah juga menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal. Ia menyatakan bahwa anggaran untuk kebijakan ini telah disiapkan. "Kami sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen.
Purbaya menjamin bahwa dengan adanya kebijakan ini, target defisit dalam RAPBN 2027 akan tetap terjaga di angka 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), atau senilai Rp 671,2 triliun. "Kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027," ungkapnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para guru PPPK dan mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia. Perkembangan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini akan terus dipantau oleh pemerintah.