Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan susunan calon anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030. Dalam susunan yang disampaikan kepada para pemegang saham, Jeffrey Hendrik ditetapkan sebagai Direktur Utama (Dirut) BEI untuk empat tahun ke depan.
Penetapan ini berdasarkan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. OJK telah menetapkan nama-nama calon anggota Direksi terpilih BEI masa jabatan tahun 2026 s.d 2030 untuk dapat diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BEI tahun 2026.
Dalam daftar direksi BEI terbaru, nama Jeffrey Hendrik akan kembali menempati posisi puncak sebagai Direktur Utama. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengonfirmasi bahwa pengumuman resmi mengenai surat keputusan OJK tersebut akan didelegasikan kepada pihak BEI sebelum nantinya dibawa ke forum tertinggi pemegang saham.
Penetapan susunan direksi BEI ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelangsungan dan kemajuan Bursa Efek Indonesia. Dengan Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama, diharapkan BEI dapat terus meningkatkan kinerja dan memenuhi harapan para pemegang saham.