Kementerian Kehutanan telah menetapkan tiga unit pelaksana teknis (UPT) sebagai Satuan Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), yaitu Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Balai Taman Nasional Komodo, dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa penetapan status BLU merupakan momentum penting untuk mewujudkan pengelolaan taman nasional yang lebih profesional dan inklusif.
Raja Juli menjelaskan bahwa penerapan status BLU bukan bertujuan mencari keuntungan, melainkan memberikan fleksibilitas agar pendapatan dari layanan dapat langsung dimanfaatkan untuk mendukung operasional, perlindungan kawasan, dan pengembangan fasilitas. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik dapat menjadi lebih cepat, responsif, dan bertaraf internasional.
Dengan status BLU, taman nasional tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan kawasan konservasi. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan dan konservasi alam.