Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah mengambil langkah untuk mencopot 16 pejabat di Pemerintah Kabupaten Gowa. Tindakan ini diperkirakan berhubungan dengan polemik yang muncul setelah sidang hak angket DPRD Gowa dan pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait pemakzulan bupati yang akan diuji di Mahkamah Agung RI.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan mitigasi terkait laporan yang masuk ke BKN mengenai pengaduan ini. "Kami dapat laporan dan sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kami cermati," ujarnya di Makassar. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi, kepala daerah memiliki hak penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintahan.
Zudan menjelaskan bahwa kewenangan bupati untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Namun, keputusan tersebut harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dan sesuai dengan kewenangan yang ada. "Kewenangannya harus benar. Tata caranya harus benar. Substansinya harus benar," tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa jika ada protes dari pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Pemkab Gowa, mereka dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). "Kalau mekanismenya itu boleh PTUN, itu boleh," jelasnya. Zudan menegaskan pentingnya mengkaji aspek manajemen ASN dan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) dalam proses ini.
Sebelumnya, Bupati Gowa membantah bahwa pencopotan pejabat tersebut berkaitan dengan politik atau dampak dari polemik hak angket. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. "Saya melakukan itu karena penyegaran, agar pemerintah ini berjalan dengan tertib," ungkapnya.
Namun, pencopotan ini memicu aksi protes dari sejumlah pejabat ASN yang merasa tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan. Mereka bahkan mendatangi Kantor Bupati Gowa untuk mengekspresikan penolakan terhadap kebijakan ini.