Nasional

TASPEN Serahkan Santunan Rp 214 Juta kepada Ahli Waris ASN Bea Cukai yang Gugur Saat Bertugas

Kamis, 16 Juli 2026, 03:55 WIB 57 views 2 menit baca
TASPEN Serahkan Santunan Rp 214 Juta kepada Ahli Waris ASN Bea Cukai yang Gugur Saat Tugas
TASPEN Serahkan Santunan Rp 214 Juta kepada Ahli Waris ASN Bea Cukai yang Gugur Saat Tugas
Bagikan:

PT TASPEN (Persero) bersama dengan Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara telah menyerahkan santunan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 214.299.600 kepada Netty, ahli waris dari almarhum Aditya Waskita Jauhari. Penyerahan santunan ini berlangsung di kediaman ahli waris di Kota Binjai, Sumatera Utara, pada hari Jumat, 10 Juli.

Penyerahan manfaat ini merupakan bentuk perhatian negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak kepada almarhum, yang merupakan ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan meninggal dunia saat melakukan pemeriksaan kapal di perairan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau. Acara penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Branch Manager TASPEN Medan, Toni Eko Sucahyo, dan Kepala Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara, Janry Haposan U.P. Simanungkalit.

Total manfaat yang diterima oleh ahli waris terdiri dari manfaat THT sebesar Rp 61.469.600 dan manfaat JKK sebesar Rp 152.830.000. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian almarhum dan juga kepada seluruh keluarga serta pihak-pihak yang terdampak oleh peristiwa tersebut. Ia menambahkan bahwa seluruh hak almarhum telah diproses secara proaktif dan transparan untuk memastikan ahli waris dapat segera menerima manfaatnya.

TASPEN berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi ASN yang gugur saat bertugas, terutama setelah peristiwa yang menimpa almarhum pada 7 Juli 2026. Penyaluran manfaat dilakukan dengan cepat sebagai bentuk dukungan nyata dari negara kepada ASN dan keluarganya dalam menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.

Data dari TASPEN Medan menunjukkan bahwa pada semester I 2026, telah disalurkan manfaat program THT sebesar Rp 21.751.275.000 untuk 297 klaim, manfaat JKK sebesar Rp 2.550.481.165 untuk 259 klaim, dan manfaat JKM sebesar Rp 14.405.585.100 untuk 321 klaim. Secara nasional, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program THT sebesar Rp 6.640.003.150.723 untuk 161.471 klaim serta program JKK dan JKM sebesar Rp 652.723.331.548 untuk 50.392 klaim.

Penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial TASPEN yang berfokus pada penyelesaian hak peserta secara tepat dan efisien. TASPEN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui pengembangan dan transformasi digital demi memastikan setiap peserta dan ahli waris dapat memperoleh haknya dengan cepat dan mudah.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait