Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan respons terhadap insiden yang viral di media sosial, di mana seorang tenaga kesehatan di Kota Tasikmalaya menghina pasien BPJS yang telah meninggal. Dedi menyatakan bahwa dia akan meminta Wali Kota Tasikmalaya untuk memberikan sanksi kepada tenaga kesehatan tersebut, menekankan bahwa nakes tidak seharusnya mengeluarkan perkataan yang tidak pantas yang dapat melukai perasaan pasien dan keluarganya.
"Artinya di bawah kewenangan wali kota. Nanti saya minta wali kota memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku ya. Nanti kan pasti ada ketentuan yang bisa diterapkan dalam bentuk sanksi kepada nakes tersebut," ungkap Dedi di Bandung. Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads, di mana dia mengeluhkan pelayanan rumah sakit setelah menunggu delapan jam tanpa mendapatkan kamar perawatan.
Yurizal menuliskan, "Delapan jam belum dapat kamar, enggak mau spill rumah sakitnya, soalnya saya pakai BPJS," yang kemudian menarik perhatian banyak warganet. Namun, komentar yang ditulis oleh Norma Zahara, seorang staf di RSUD Dr Soekardjo, dianggap menyinggung perasaan dan menjadi sorotan publik. Yurizal dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 31 Juli 2026.
Norma Zahara kemudian mengunggah video permohonan maaf kepada publik, menyatakan penyesalan atas tindakannya yang telah menyakiti almarhum Yurizal dan keluarganya. Dalam video tersebut, dia menyampaikan, "Saya meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang telah saya lakukan dengan komentar yang tidak berempati." Norma juga menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi dari perbuatannya, termasuk sanksi dari pemerintah daerah Kota Tasikmalaya.
Dia menegaskan, "Saya bertanggung jawab penuh dengan kedinasan dan instansi yang terkait dengan saya untuk diselesaikan dengan aturan yang berlaku. Saya siap menerima konsekuensi apa pun itu yang menjadi keputusan yang sesuai dengan aturan." Insiden ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi tenaga kesehatan lainnya.