Nasional

Tiga Aspek Penting dalam Pengalihan Status Guru PPPK Menjadi ASN Pusat yang Perlu Diawasi

Senin, 24 Agustus 2026, 10:47 WIB 66 views 2 menit baca
3 Aspek Utama Pengalihan Guru PPPK jadi ASN Pusat, Harus Diawasi ya
3 Aspek Utama Pengalihan Guru PPPK jadi ASN Pusat, Harus Diawasi ya
Bagikan:

JAKARTA – Proses pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2027. Dalam kebijakan ini, guru PPPK penuh waktu akan diangkat menjadi PNS melalui tes, sementara guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes.

Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, mengungkapkan bahwa kebijakan ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan secara nasional. Ia menekankan bahwa terdapat masalah struktural dalam pengelolaan guru, seperti distribusi tenaga pendidik yang tidak merata, ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah, serta ketidakcocokan antara kebutuhan guru dengan perencanaan formasi ASN.

Romy menekankan pentingnya guru sebagai instrumen strategis dalam pembangunan manusia, sehingga pengelolaan guru harus didasarkan pada kebutuhan pendidikan nasional, bukan sekadar mengikuti batas administratif pemerintahan. Ia juga menyarankan agar pengalihan pengelolaan guru PPPK menjadi ASN pusat dapat digunakan untuk membangun sistem manajemen guru nasional yang lebih terintegrasi. Pemerintah pusat perlu memiliki data yang akurat mengenai kebutuhan guru dan memastikan distribusi tenaga pendidik sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Lebih lanjut, Romy mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip keadilan, meritokrasi, dan afirmasi terhadap wilayah, terutama bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah yang kekurangan tenaga pendidik. Ia menekankan bahwa reformasi status kepegawaian jangan sampai menghasilkan konsentrasi guru di daerah yang sudah maju secara ekonomi, sementara daerah yang membutuhkan tetap mengalami kekurangan.

Romy juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyiapkan kebijakan seleksi bagi guru PPPK untuk menjadi bagian dari ASN pusat, sebagai bentuk kepastian karier dan penghargaan terhadap pengabdian guru. Ia menekankan tiga aspek utama yang harus diperhatikan agar pengalihan status guru PPPK dapat berjalan dengan baik, yaitu kepastian status, pemerataan distribusi guru, dan keberlanjutan fiskal negara.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait