Nasional

Tiga Penjelasan Pemerintah Terkait Alih Status Guru PPPK dan P3K Paruh Waktu

Selasa, 01 September 2026, 08:43 WIB 30 views 2 menit baca
3 Poin Penjelasan Pemerintah soal Alih Status Guru PPPK & P3K Paruh Waktu, Penting!
3 Poin Penjelasan Pemerintah soal Alih Status Guru PPPK & P3K Paruh Waktu, Penting!
Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, memberikan penjelasan mengenai alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu. Pengalihan status ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam penataan kepegawaian guru yang mencakup tiga poin utama.

Poin pertama adalah alih status guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Qodari menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan kepada guru berstatus PPPK untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dimulai pada tahun 2027. Ia menegaskan bahwa proses alih status ini akan dilakukan melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis, sehingga hanya peserta yang berhasil dalam seleksi yang akan mendapatkan status PNS.

Poin kedua berkaitan dengan alih status guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh. Qodari menyatakan bahwa guru dengan status PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing, yang akan berlaku mulai Januari 2027. Poin ketiga mencakup penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi kepegawaian dan penganggarannya yang akan diatur oleh pemerintah.

Pemerintah juga berencana untuk membuka pengadaan guru guna memenuhi kekurangan tenaga pengajar secara nasional. Pengadaan ini akan terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru dan mereka yang telah mengabdi, selama memenuhi syarat yang ditetapkan. Qodari menekankan bahwa penataan ini bertujuan untuk memastikan status dan jenjang karier guru dalam kerangka nasional yang utuh, serta memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat posisi guru sebagai investasi untuk masa depan pendidikan di Indonesia.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait