Nasional

Tiga Prajurit TNI Dituduh Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Minta Dibebaskan

Jumat, 22 Mei 2026, 08:06 WIB 14 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Tiga prajurit TNI yang dituduh membunuh kepala cabang bank BUMN menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas karena dakwaan dan tuntutan Oditurat Militer II-07 Jakarta tidak terpenuhi dan tidak terbukti.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Penasihat hukum terdakwa, Kapten Chk Zulham, menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa tidak terpenuhi dan tidak terbukti. Ia juga meminta majelis hakim untuk menerima pleidoi terdakwa 1 dan 2 karena mereka tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur.

Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses pengadilan dan belum ada keputusan akhir. Namun, nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa menunjukkan bahwa mereka bersikeras untuk membela diri dan membantah dakwaan yang diajukan terhadap mereka.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait