JAKARTA - Upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,3 ton berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, dan TNI AL di perairan Bintan. Penangkapan ini terjadi pada Kamis (6/8) setelah kapal yang terlibat dihentikan oleh Satgas Patroli Laut BC dan KRI Kerambit-627.
Penindakan ini berawal dari informasi intelijen internasional yang diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari otoritas Thailand pada Mei 2026, yang kemudian diperkuat oleh data dari Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan kapal yang dicurigai.
Setelah kapal dihentikan, seluruh awak kapal dibawa ke Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari berikutnya, tim gabungan menemukan modus operandi pelaku yang menyembunyikan ketamin dalam kompartemen tersembunyi di dekat anjungan kapal. Petugas berhasil mengamankan 65 karung yang berisi 1.300 bungkus teh cina, yang setelah diuji dengan alat Rigaku, terbukti positif mengandung ketamin.
Dalam operasi ini, delapan anak buah kapal (ABK) ditangkap, termasuk seorang warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar. Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rincian kasus ini akan dipaparkan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Minggu (9/8).