Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Dharma Pongrekun secara resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 13 Mei 2026. Uji materi ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa advokat, termasuk Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, dan Arfi Azhari.
Beberapa pasal yang diajukan uji materi oleh Dharma Pongrekun adalah Pasal 353, 394, 395, 400, dan 446. Pasal 353 ayat (2) huruf g yang memuat frasa "kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri" dalam penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah dinilai memberikan diskresi kepada menteri tanpa adanya parameter yang jelas. Hal ini berpotensi membuat pemohon sewaktu-waktu dijadikan objek KLB atau wabah dan membuka ruang penafsiran sepihak oleh otoritas eksekutif.
Selain itu, Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang untuk "mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah" juga dinilai berpotensi melahirkan tindakan koersif, termasuk intervensi medis tanpa persetujuan yang bebas. Kondisi ini secara nyata mengancam integritas tubuh dan rasa aman masyarakat. Dengan demikian, uji materi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Undang-Undang Kesehatan tidak melanggar hak-hak dasar masyarakat dan meminimalkan potensi kesewenang-wenangan.
Uji materi ini akan menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa Undang-Undang Kesehatan yang baru ini dapat diterapkan dengan adil dan tidak melanggar hak-hak dasar masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat menantikan perkembangan selanjutnya dari uji materi ini dan berharap bahwa Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana.