Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar telah mengambil langkah tegas dengan memecat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL. Pemecatan ini dilakukan setelah WL terbukti melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru (maba). Keputusan tersebut diumumkan melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Rektor Unhas pada 7 Agustus 2026.
Proses pemecatan WL dilakukan setelah penyelidikan yang dimulai pada Juni 2026, ketika kasus ini mulai viral di media sosial. WL diketahui menyasar calon mahasiswa baru melalui aplikasi WhatsApp, di mana ia mengirimkan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual. Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Unhas, Ishaq Rahman, menyatakan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan hasil dari proses etik dan administratif yang panjang. "Pemberhentian tersebut merupakan akhir dari rangkaian proses etik dan administratif," ungkapnya.
Ishaq Rahman menambahkan bahwa tindakan WL melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Senat Akademik Unhas, yang melarang segala bentuk pelecehan seksual dan pornografi. Dalam Peraturan Rektor Unhas, pelecehan seksual dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemecatan. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan pemecatan WL didasarkan pada pelanggaran serius terhadap kode etik mahasiswa, bukan hanya karena kasus ini menjadi sorotan publik.
Kejadian ini pertama kali mencuat pada 22 Juni 2026, ketika WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas. Ia menggunakan identitas tersebut untuk berkomunikasi dengan calon mahasiswa baru dan menyebarkan informasi tidak benar melalui beberapa grup WhatsApp, yang awalnya berisi konten dewasa. Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi pendidikan untuk lebih ketat dalam menegakkan kode etik dan melindungi mahasiswa baru dari tindakan pelecehan.
Keputusan pemecatan WL menandai langkah serius Unhas dalam menangani isu pelecehan seksual di lingkungan kampus. Ke depan, diharapkan institusi ini dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa agar lingkungan kampus tetap aman dan nyaman bagi semua mahasiswa.