Nasional

Vonis Nadiem Makarim Dibantah oleh Hakim Andi Saputra

Selasa, 30 Juni 2026, 17:18 WIB 30 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Nadiem Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Namun, putusan ini tidak bulat karena salah satu hakim, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Hakim Andi Saputra menyatakan bahwa Nadiem Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Ia menyoroti bahwa penandatanganan Nadiem terhadap Permen Nomor 5 Tahun 2021 yang dipersoalkan belum dapat dikategorikan perbuatan jahat.

Menurut Andi, Permendikbud 5/2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system. Dengan demikian, Nadiem Makarim tidak dapat dianggap bersalah atas tindakan yang didakwakan. Keputusan ini menunjukkan perbedaan pendapat di antara para hakim dalam memutus kasus ini.

Kasus ini masih akan terus berkembang, dan keputusan akhir masih menunggu proses hukum yang berkelanjutan. Sementara itu, vonis yang diberikan kepada Nadiem Makarim masih menjadi perhatian publik dan akan terus dipantau untuk mengetahui perkembangan selanjutnya.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait