Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya tindakan tegas oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang menargetkan lansia di Grobogan, Jawa Tengah. Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan di Indonesia harus segera dievaluasi dan diperkuat.
Menurut Lestari, insiden kekerasan seksual yang terjadi pada seorang nenek berusia 90 tahun di Grobogan menunjukkan kegagalan sistem perlindungan bagi individu yang paling rentan. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Kasus ini terungkap ketika keluarga korban kembali ke rumah dan menemukan pelaku, yang merupakan teman anak korban, sedang melakukan tindakan kekerasan. Pelaku mengakui perbuatannya dalam keadaan mabuk. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menganggap tindakan pemerkosaan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial. Ia berpendapat bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini. Rerie menekankan perlunya pemahaman mendalam tentang akar permasalahan budaya kekerasan yang masih ada, serta perlunya penghormatan terhadap lansia yang seharusnya dilindungi.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2024, Indonesia akan memasuki era penuaan penduduk dengan lansia mencapai 12% dari total populasi, mayoritas di antaranya adalah perempuan. Selain itu, Komnas Perempuan mencatat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia pada tahun 2023, di mana 100 kasus terjadi di ranah domestik. Rerie menyatakan bahwa banyak kasus tidak dilaporkan karena trauma, ketergantungan, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum.
Ia mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Rerie menegaskan bahwa peraturan tersebut harus memastikan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, di berbagai sektor. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan dan menegakkan hukum dengan konsisten.
Dengan demikian, Lestari Moerdijat berharap agar tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan dan perlindungan bagi kelompok rentan dapat segera direalisasikan, sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan.