Nasional

Wakaf Saham Masjid Istiqlal Dijelaskan oleh Kemenag

Jumat, 14 Agustus 2026, 02:18 WIB 57 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Wakaf saham Masjid Istiqlal telah menjadi perhatian banyak pihak, dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menjelaskan bahwa program ini tidak menggunakan uang kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk transaksi di pasar saham.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba, sehingga tidak memiliki kapasitas maupun tujuan untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Thobib juga menjelaskan bahwa Gerakan Yuk Wakaf Saham tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham.

Mekanisme wakaf saham dilakukan dengan mengajak investor atau dermawan yang telah memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal. Dengan demikian, program wakaf saham Masjid Istiqlal dapat berjalan tanpa menggunakan dana yang tidak sesuai dengan tujuan dan kapasitas masjid.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa program wakaf saham Masjid Istiqlal telah dijalankan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip syariah. Kemenag akan terus memantau dan mengawasi program ini untuk memastikan bahwa tujuan wakaf saham dapat tercapai dengan baik.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait