Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Noor Farid, memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada mekanisme dan kriteria seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Setelah konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed pada Sabtu sore, Noor Farid mengungkapkan, "Intinya mekanisme seleksinya ditanyakan. Terus kriteria dia lolos atau tidak, apa? Artinya yang lebih difokuskan soal seleksi mandiri itu." Ia juga mengaku tidak dapat mengingat secara rinci pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK selama pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.
Noor Farid menjelaskan bahwa Unsoed memiliki tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yaitu seleksi berdasarkan prestasi, seleksi berdasarkan tes, dan seleksi mandiri. Ia menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya, jalur penerimaan melalui tes atau UTPK melayani sekitar 18 ribu calon mahasiswa, sementara jalur mandiri rata-rata mencapai sekitar 30 persen dari total penerimaan.
Calon mahasiswa yang tidak diterima melalui seleksi nasional dapat mengikuti jalur mandiri, yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai kriteria, seperti nilai rapor, nilai mata pelajaran tertentu, prestasi akademik dan nonakademik, serta pengalaman organisasi. Noor Farid menjelaskan, "Prestasi ada dua, akademik dan nonakademik, kemudian yang terakhir keorganisasian." Ia menambahkan bahwa nilai anggota, pengurus, dan ketua dalam organisasi memiliki tingkat yang berbeda.
Menanggapi akses Rektor Unsoed terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru, Noor Farid menyatakan bahwa akses tersebut digunakan untuk memantau pelaksanaan seleksi dan tidak dapat digunakan untuk meloloskan calon mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria. Ia memastikan bahwa sistem pengawasan internal di Unsoed melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) dapat memeriksa mekanisme penerimaan mahasiswa setelah proses seleksi selesai.
Noor Farid juga menegaskan bahwa pemeriksaan KPK tidak mengganggu kegiatan akademik di Unsoed, dengan jadwal perkuliahan untuk berbagai jenjang pendidikan telah disiapkan dan berjalan normal. Ia menambahkan, "Enggak ada kelumpuhan. Kuliah sudah kita set dan akan berjalan baik dari D1, S1, profesi, maupun S2, S3."
Terkait kemungkinan adanya laporan masyarakat, Noor Farid mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah menerima laporan mengenai dugaan penipuan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq, dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tersebut.