Nasional

Warga Negara Asing Asal Amerika Serikat Dideportasi Setelah Mabuk dan Berbuat Onar di Sukabumi

Senin, 03 Agustus 2026, 16:33 WIB 65 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial ECC (59) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Sukabumi setelah mabuk dan berbuat onar di salah satu permukiman warga di Kota Sukabumi. ECC dideportasi sejak Jumat (31/7/2026) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan bahwa ECC merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA). Pada Rabu (29/7/2026), ECC dilaporkan ke polisi lantaran berbuat onar di permukiman warga usai tidak bisa masuk ke rumah yang dia sewa.

Menurut Henki, ECC diamankan warga pada Rabu (29/07) dini hari karena membuat kegaduhan ketika tidak bisa masuk ke rumah yang ia sewa. ECC diduga berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung. Saat itu, ECC bahkan berupaya merusak fasilitas dengan memukul pintu dan pagar sambil memaki-maki warga setempat.

Warga sekitar menyebutkan bahwa ECC berupaya merusak fasilitas dengan memukul pintu dan pagar sambil memaki warga. Kejadian ini telah menyebabkan ECC dideportasi dari Indonesia.

E

Penulis

Eira Orelia

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait